Good Corporate Governance (GCG)
Hutama Karya Infrastruktur berkomitmen secara untuk mengupayakan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ditetapkan bagi Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan juga senantiasa memperbarui pengetahuan terkain peraturan-peraturan baru yang dikelauarkan oleh regulator sehingga Perusahaan selalu memenuhi kepatuhan terkait tata kelelola kepada entitas induk sebagai pemegang saham pengendali maupun regulator terkait.
Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan berlandaskan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03//2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan mengungkapkan informasi material dan relevan tentang perusahaan
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan
Responsibilitas
Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
Kemandirian
Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Keadilan
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan


