Sebagai bentuk komitmen terhadap kepuasan pelanggan, tuntutan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menerapkan standar Manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Lingkungan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat berstandar internasional yang terus diperbaharui secara berkala.

Standar Internasional HKI
ISO 27000 : 2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS)

ISO 27000:2022 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System/ISMS) yang bertujuan untuk melindungi data sensitif dari risiko akses yang tidak sah, kebocoran, serta berbagai ancaman keamanan. Standar ini menekankan pendekatan yang terintegrasi dan konsisten dalam pengelolaan keamanan informasi di seluruh aspek operasional. Prinsip-prinsip utama ISO 27000:2022 mencakup komitmen manajemen terhadap keamanan informasi, identifikasi dan penilaian risiko, partisipasi seluruh pihak terkait, perencanaan pengendalian risiko, dan perbaikan berkelanjutan. Dengan diraihnya ISO 27000:2022, HKI telah menunjukkan kesesuaiannya dengan persyaratan internasional untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dalam operasional bisnisnya.

Standar Internasional HKI
ISO 45001 : 2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

ISO 45001:2018 merupakan standar internasional mengenai sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Occupational Health and Safety Management System/OHSMS). ISO 45001:2018 memberikan pendekatan yang lebih terintegrasi dan konsisten terhadap manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang berfokus pada perlindungan karyawan dan pihak terkait lainnya dari risiko cedera dan penyakit terkait pekerjaan. Beberapa prinsip dasar dari ISO 45001:2018 melibatkan komitmen manajemen terhadap kesehatan dan keselamatan, partisipasi karyawan, identifikasi dan penilaian risiko, perencanaan untuk pengendalian risiko, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen. Dengan diraihnya ISO 45001:2018, maka HKI telah memenuhi persyaratan internasional untuk memastikan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

Standar Internasional HKI
ISO 19650 – BIM Kitemark 2018

BIM ISO 19650 adalah standar internasional yang menetapkan prinsip-prinsip dan persyaratan untuk manajemen informasi bangunan sepanjang siklus hidupnya menggunakan BIM. Standar ini membantu menyediakan panduan untuk menyusun, mengelola, dan berbagi informasi BIM selama berbagai tahap proyek, dari perencanaan awal hingga pengelolaan fasilitas setelah selesai yang kini telah diraih dan diterapkan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur pada seluruh proyek.

Standar Internasional HKI
ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang dirancang untuk membantu perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Pedoman ini menetapkan serangkaian tindakan yang dapat diterapkan perusahaan untuk membantu mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyuapan.

Persyaratan yang ditentukan oleh ISO 37001 membahas dua bidang utama:

  • Penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan, personelnya, atau rekan bisnisnya demi keuntungannya sendiri
  • Penyuapan terhadap perusahaan, personelnya, atau rekan bisnis sehubungan dengan aktivitasnya

Dengan diraihnya ISO 37001:2016, maka HKI telah memenuhi persyaratan internasional untuk memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di HKI telah sesuai dan berjalan secara baik dan berkelanjutan.

Standar Internasional HKI
ISO 9001 : 2015 Sistem Manajemen Mutu

ISO 9001:2015 merupakan standar internasional mengenai sistem manajemen mutu (Quality Management System/QMS). Prinsip dasar dari ISO 9001:2015 melibatkan hal-hal seperti fokus pada pelanggan (customer focus), kepemimpinan organisasi (leadership), keterlibatan orang (people involvement), pendekatan proses (process approach), perbaikan berkelanjutan (improvement), pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making), serta manajemen hubungan (relationship management). Sertifikasi ISO 9001:2015 dapat memberikan manfaat kepada HKI seperti peningkatan kepuasaan pelanggan, peningkatan efisiensi operasional, dan peningkatan reputasi organisasi. Dengan diraihnya ISO 9001:2015, maka HKI telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu kualitas produk atau jasa yang dihasilkannya dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.

Standar Internasional HKI
ISO 14001 : 2015 Sistem Manajemen Lingkungan

ISO 14001:2015 merupakan standar internasional mengenai sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System/EMS). ISO 14001:2015 membantu organisasi untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen lingkungan. Standar ini mendorong pendekatan proaktif terhadap keberlanjutan dan memastikan bahwa organisasi mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan. Beberapa prinsip dasar dari ISO 14001:2015 melibatkan komitmen organisasi terhadap pelestarian lingkungan, pemahaman dampak lingkungan dari kegiatan mereka, pematuhan terhadap peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku, dan perbaikan berkelanjutan dalam kinerja lingkungan. Dengan diraihnya ISO 14001:2015, maka HKI telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal pengelolaan dampak lingkungan dalam pembangungannya.

Standar Internasional HKI
PP 50 Tahun 2012 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

PP No. 50 Tahun 2012 merupakan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penerapan SMK3 dalam lingkungan perusahaan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan yang efektif, terukur, terstruktur, dan terintegrasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan ini mencakup upaya pencegahan dan pengurangan kecelakaan serta penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen dan karyawan. Selain itu, implementasi SMK3 juga dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien guna mendukung produktivitas. Dengan diperolehnya sertifikasi PP No. 50 Tahun 2012, HKI telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan di tempat kerja.